Banjarmasin, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin -Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Pembatalan Paslon dengan nomor urut 2 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Dengan adanya diskualifikasi salah satu paslon ini, otomatis hanya ada satu Paslon yang akan berlaga di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Lalu bagaimana dengan surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah terlanjur dicetak?
Mengenai hal itu, Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina memberikan tanggapannya kepada awak media di sela-sela kegiatan simulasi pemungutan suara di halaman kantor KPU Kalsel, pada Sabtu (09/11).
Menurut Nida, khusus untuk Kota Banjarbaru, pihaknya akan berkonsultasi ke KPU Ri terkait surat suara yang akan digunakan pada Pilkada serentak tanggal 27 November mendatang.
Mengingat, surat suara dengan gambar kedua paslon telah tercetak, sebelum adanya pembatalan salah satu paslon.
“Khusus untuk (Pilkada) Banjarbaru kami akan berkonsultasi ke KPU RI,” ucap Nida yang saat menjabat Plh Ketua KPU Kalsel.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Nida, pemungutan suara di Pilkada Banjarbaru tetap menggunakan surat suara yang ada.
Namun, jika ada masyarakat yang masih memilih pasangan yang telah didiskualifasi artinya dianggap pilihannya kotak kosong.
“Tapi sejauh ini memungkinkan surat suara yang ada saja kita pakai, karena kan pembatalan paslonya dilakukan sesudah pencetakan surat suara. Suara ke Paslon nomor urut 2 dinyatakan sebagai jatah kotak kosong,” ucapnya.
Nida menambahkan, KPU akan menyampaikan kepada masyarakat secara berjenjang terkait pendiskualifikasian paslon di Pilkada Banjarbaru.