“Kita akan sosialisasikan kepada masyarkat secara berjenjang,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mempersilakan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pembatalan pencalonan pada Pilkada 2024.
"Kalau, misal, mereka mempermasalahkan putusan ini, bisa ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja setelah putusan dibuat," kata Tenri.
Dia mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi paslon 02 di Pilkada Kota Banjarbaru.
Rekomendasi Bawaslu itu kemudian dilakukan penelaahan oleh KPU Kalsel sebagaimana diatur PKPU 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Selanjutnya KPU Kalsel menyerahkan rekomendasi Bawaslu Kalsel ke KPU Kota Banjarbaru yang membuat keputusan pembatalan.
Disinggung mengenai logistik pilkada di Banjarbaru dampak dari pembatalan salah satu paslon, Tenri mengaku bakal mengoordinasikan-nya ke KPU RI khususnya berkaitan surat suara.
“Kami berkonsultasi ke KPU RI,” pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News