Banjarmasin, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin -Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Pembatalan Paslon dengan nomor urut 2 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Dengan adanya diskualifikasi salah satu paslon ini, otomatis hanya ada satu Paslon yang akan berlaga di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Lalu bagaimana dengan surat suara Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah terlanjur dicetak?
Mengenai hal itu, Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina memberikan tanggapannya kepada awak media di sela-sela kegiatan simulasi pemungutan suara di halaman kantor KPU Kalsel, pada Sabtu (09/11).
Menurut Nida, khusus untuk Kota Banjarbaru, pihaknya akan berkonsultasi ke KPU Ri terkait surat suara yang akan digunakan pada Pilkada serentak tanggal 27 November mendatang.
Mengingat, surat suara dengan gambar kedua paslon telah tercetak, sebelum adanya pembatalan salah satu paslon.
“Khusus untuk (Pilkada) Banjarbaru kami akan berkonsultasi ke KPU RI,” ucap Nida yang saat menjabat Plh Ketua KPU Kalsel.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Nida, pemungutan suara di Pilkada Banjarbaru tetap menggunakan surat suara yang ada.
Namun, jika ada masyarakat yang masih memilih pasangan yang telah didiskualifasi artinya dianggap pilihannya kotak kosong.
“Tapi sejauh ini memungkinkan surat suara yang ada saja kita pakai, karena kan pembatalan paslonya dilakukan sesudah pencetakan surat suara. Suara ke Paslon nomor urut 2 dinyatakan sebagai jatah kotak kosong,” ucapnya.
Nida menambahkan, KPU akan menyampaikan kepada masyarakat secara berjenjang terkait pendiskualifikasian paslon di Pilkada Banjarbaru.
“Kita akan sosialisasikan kepada masyarkat secara berjenjang,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mempersilakan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pembatalan pencalonan pada Pilkada 2024.
"Kalau, misal, mereka mempermasalahkan putusan ini, bisa ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja setelah putusan dibuat," kata Tenri.
Dia mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi paslon 02 di Pilkada Kota Banjarbaru.
Rekomendasi Bawaslu itu kemudian dilakukan penelaahan oleh KPU Kalsel sebagaimana diatur PKPU 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016.
Selanjutnya KPU Kalsel menyerahkan rekomendasi Bawaslu Kalsel ke KPU Kota Banjarbaru yang membuat keputusan pembatalan.
Disinggung mengenai logistik pilkada di Banjarbaru dampak dari pembatalan salah satu paslon, Tenri mengaku bakal mengoordinasikan-nya ke KPU RI khususnya berkaitan surat suara.
“Kami berkonsultasi ke KPU RI,” pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News