Surakarta, Sonora.ID - Seorang pria paruh baya berinisial T, warga Kampung Yosoroto, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, diamankan oleh petugas dari Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada Minggu (10/11/2024) dini hari.
T diamankan setelah warga setempat melaporkannya karena dianggap sering meresahkan lingkungan dan diduga kerap mengambil barang-barang milik tetangga tanpa izin.
Ketua RT setempat, Suranto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat T tertangkap hendak memasuki rumah salah satu warga tanpa izin.
Meskipun telah diperingatkan oleh tetangganya, T justru mengancam dan memicu keributan.
Suranto menambahkan, T bahkan sempat memukul warga dengan genting sebelum akhirnya melarikan diri.
Warga yang menyaksikan insiden ini lantas mengejar T sambil berteriak, “maling,” hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Menurut Suranto, T memang dikenal sebagai sosok yang jarang bersosialisasi dan memiliki kebiasaan meresahkan warga sejak beberapa tahun terakhir.
“T pendiam, hanya berbicara dengan orang tertentu. Namun, ia sering mengancam warga dan mencuri barang-barang mereka, terutama dari tetangga yang tinggal sendirian,” ujarnya.
Suranto mengungkapkan bahwa barang-barang yang kerap diambil oleh T meliputi burung beserta kandangnya, wajan, sepatu, sandal, hingga pakaian milik warga lain.
Tak hanya satu atau dua kali, perilaku ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan wilayah yang menjadi sasarannya pun kini meluas hingga ke RT lain.
Warga sekitar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Babinsa setempat untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi tindakan T kembali memicu kekhawatiran pada malam kejadian.