Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pengamanan T dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB setelah Tim Sparta menerima laporan bahwa warga telah berhasil mengamankan T.
Arfian menyebutkan bahwa kedatangan petugas tepat waktu mencegah warga melakukan aksi main hakim sendiri yang sempat akan dilakukan karena rasa kesal terhadap perilaku T.
Setelah diamankan, T segera dibawa ke Mapolresta Solo untuk diperiksa lebih lanjut. Arfian menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan bisa memberikan ketenangan kepada warga yang selama ini merasa terganggu dan resah atas perbuatan T.
Saat ini, kasusnya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan pencurian dan gangguan ketertiban yang dilakukan oleh T.
Penangkapan T memberikan harapan bagi warga Kampung Yosoroto agar lingkungan mereka kembali aman dan kondusif.
Pihak kepolisian pun berjanji akan menangani kasus ini dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: Fransiska Dinda
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Komisi XIII DPR Tinjau Pelayanan Imigrasi Solo, Fokus Layanan Paspor