Surakarta, Sonora.ID - Seorang pria paruh baya berinisial T, warga Kampung Yosoroto, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, diamankan oleh petugas dari Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo pada Minggu (10/11/2024) dini hari.
T diamankan setelah warga setempat melaporkannya karena dianggap sering meresahkan lingkungan dan diduga kerap mengambil barang-barang milik tetangga tanpa izin.
Ketua RT setempat, Suranto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat T tertangkap hendak memasuki rumah salah satu warga tanpa izin.
Meskipun telah diperingatkan oleh tetangganya, T justru mengancam dan memicu keributan.
Suranto menambahkan, T bahkan sempat memukul warga dengan genting sebelum akhirnya melarikan diri.
Warga yang menyaksikan insiden ini lantas mengejar T sambil berteriak, “maling,” hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Menurut Suranto, T memang dikenal sebagai sosok yang jarang bersosialisasi dan memiliki kebiasaan meresahkan warga sejak beberapa tahun terakhir.
“T pendiam, hanya berbicara dengan orang tertentu. Namun, ia sering mengancam warga dan mencuri barang-barang mereka, terutama dari tetangga yang tinggal sendirian,” ujarnya.
Suranto mengungkapkan bahwa barang-barang yang kerap diambil oleh T meliputi burung beserta kandangnya, wajan, sepatu, sandal, hingga pakaian milik warga lain.
Tak hanya satu atau dua kali, perilaku ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan wilayah yang menjadi sasarannya pun kini meluas hingga ke RT lain.
Warga sekitar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Babinsa setempat untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi tindakan T kembali memicu kekhawatiran pada malam kejadian.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pengamanan T dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB setelah Tim Sparta menerima laporan bahwa warga telah berhasil mengamankan T.
Arfian menyebutkan bahwa kedatangan petugas tepat waktu mencegah warga melakukan aksi main hakim sendiri yang sempat akan dilakukan karena rasa kesal terhadap perilaku T.
Setelah diamankan, T segera dibawa ke Mapolresta Solo untuk diperiksa lebih lanjut. Arfian menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan bisa memberikan ketenangan kepada warga yang selama ini merasa terganggu dan resah atas perbuatan T.
Saat ini, kasusnya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Solo untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan pencurian dan gangguan ketertiban yang dilakukan oleh T.
Penangkapan T memberikan harapan bagi warga Kampung Yosoroto agar lingkungan mereka kembali aman dan kondusif.
Pihak kepolisian pun berjanji akan menangani kasus ini dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: Fransiska Dinda
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Komisi XIII DPR Tinjau Pelayanan Imigrasi Solo, Fokus Layanan Paspor