Sonora.ID - Terdapat dua syarat lolos SKD CPNS 2024 yang disebutkan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Apa saja?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan setelah peserta lolos dalam seleksi administrasi.
Adapun tujuan dari tes SKD adalah untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku CPNS.
Apabila kembali dinyatakan lolos seleksi SKD, peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, sebelum itu, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti tes SKB.
Baca Juga: Kisi-Kisi SKB Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi CPNS 2024
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Untuk bisa mengikuti SKB CPNS 2024, pelamar harus memenuhi dua syarat utama lolos SKD. Disebutkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 5:
Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Berdasarkan pasal tersebut, dua syarat lolos SKD CPNS 2024 untuk bisa ikut SKB yakni sebagai berikut.
1. Memenuhi Passing Grade SKD
Setiap peserta wajib mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan berdasarkan jenis formasi yang dilamar.
Passing grade ini adalah nilai minimal yang harus dicapai agar peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
2. Masuk dalam Peringkat Teratas Berdasarkan Jumlah Formasi
Selain memenuhi passing grade, peserta juga harus termasuk dalam peringkat tertinggi, dengan jumlah maksimal tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan tersebut.
Misalnya, jika jabatan yang dilamar membuka 20 formasi, maka peserta yang termasuk dalam 60 besar nilai tertinggi pada SKD berhak mengikuti SKB.
Baca Juga: Materi Pokok Soal SKB CAT CPNS 2024 Resmi dari KemenPAN-RB, Dilengkapi Link Unduh PDF
Jika terdapat peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka urutan penilaian akan diperinci lebih lanjut, dimulai dari nilai pada subtes berikut:
Jika setelah penilaian ulang nilai-nilai tersebut tetap sama, maka semua peserta dengan nilai tersebut akan diikutsertakan dalam SKB.
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 6:
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas agar bisa lolos SKD CPNS 2024 berdasarkan formasinya yakni sebagai berikut.
Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
Formasi Cum Laude dan Diaspora:
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Baca Juga: Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Link Resminya!
Demikian tadi syarat lolos SKD CPNS 2024. Semoga menjawab pertanyaanmu!