Cara membuat paspor online (
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis)
Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat paspor online 2024 yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita dapat langsung datang tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup sederhana dan mudah, mirip dengan aplikasi pendaftaran lainnya yang hanya perlu mengisi formulir permohonan.
Berikut adalah informasi umum, syarat pendaftaran, dan langkah-langkah pendaftarannya seperti yang dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi.
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Syarat Pendaftaran
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.