Dosen UNS Tersangka Penipuan Properti, Terancam 5 Tahun Penjara

12 November 2024 19:00 WIB
H, dosen UNS yang melakukan penipuan jual beli properti di Karanganyar tengah diperiksa oleh Kejaksaan.
H, dosen UNS yang melakukan penipuan jual beli properti di Karanganyar tengah diperiksa oleh Kejaksaan. ( Tribunsolo.com)

Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain atau kemungkinan kerugian yang lebih luas. Penahanan terhadap H dilakukan guna mempermudah proses hukum dan penyelidikan yang berlangsung.

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka adalah dosen aktif di Fakultas Hukum UNS.

Namun, rekan dan mahasiswa menyadari bahwa H sudah tidak masuk selama dua bulan.

Ia sempat mengajukan pengunduran diri untuk pensiun dini dengan alasan kesehatan, hingga akhirnya terungkap statusnya sebagai tersangka.

Dengan bukti-bukti yang ada, tersangka H dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius. Jika terbukti bersalah, H dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Pendukungnya, Cabup Karanganyar Beri Respons

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm