Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain atau kemungkinan kerugian yang lebih luas. Penahanan terhadap H dilakukan guna mempermudah proses hukum dan penyelidikan yang berlangsung.
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka adalah dosen aktif di Fakultas Hukum UNS.
Namun, rekan dan mahasiswa menyadari bahwa H sudah tidak masuk selama dua bulan.
Ia sempat mengajukan pengunduran diri untuk pensiun dini dengan alasan kesehatan, hingga akhirnya terungkap statusnya sebagai tersangka.
Dengan bukti-bukti yang ada, tersangka H dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius. Jika terbukti bersalah, H dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Pendukungnya, Cabup Karanganyar Beri Respons