Diduga Langgar Netralitas, Dua ASN Boyolali Dilaporkan ke BKN

13 November 2024 15:21 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali
Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali ( TribunSolo.com)

Boyolali, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali kembali melayangkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh dua aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Kedua ASN yang dimaksud terdiri atas seorang kepala dinas dan seorang staf, yang namanya baru diajukan setelah adanya laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Boyolali. Laporan tersebut menyebut bahwa kedua ASN diduga menunjukkan keberpihakan politik pada partai tertentu.

Bahkan, salah satu di antaranya, yang menjabat sebagai kepala dinas, diduga mengajak serta bawahannya untuk mendukung partai tersebut.

ASN lain juga dikatakan terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon bupati.

Laporan ini kemudian dikaji lebih lanjut dan dibahas dalam rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi, Bawaslu Boyolali menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran formil terkait tindak pidana pemilu tidak terpenuhi.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan bahwa meskipun unsur pelanggaran formil tidak terpenuhi, unsur materiil dari dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan dalam kajian Bawaslu.

Widodo menjelaskan bahwa kajian tersebut menemukan bahwa meskipun pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi, tindakan yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut melanggar peraturan lain yang terkait dengan netralitas ASN.

"Setelah kami lakukan kajian, tindakan mereka ternyata melanggar peraturan perundang-undangan lainnya di luar Undang-Undang Pemilu," ujar Widodo.

Widodo juga menambahkan bahwa alasan pelanggaran ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu adalah karena kegiatan yang diduga melanggar netralitas tersebut dilakukan sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Dalam penelusuran Bawaslu, kedua ASN diduga terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar netralitas pada saat pasangan calon bupati belum resmi ditetapkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm