Diduga Langgar Netralitas, Dua ASN Boyolali Dilaporkan ke BKN

13 November 2024 15:21 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali
Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali ( TribunSolo.com)

"Dari penelusuran, pelanggaran ini terjadi sebelum adanya penetapan pasangan calon (paslon)," jelas Widodo.

Meski tidak memenuhi syarat untuk dijerat dengan aturan pidana pemilu, pelanggaran netralitas ini tetap berpotensi dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ASN.

Rekomendasi kepada BKN bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi sesuai kewenangan BKN terkait pelanggaran netralitas ASN.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama menjelang periode pemilu.

Dengan rekomendasi yang disampaikan ke BKN, Bawaslu Boyolali berharap ada tindak lanjut yang sesuai untuk kedua ASN ini.

Penulis: Fransiska Dinda

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Talut di Boyolali Longsor Akibat Hujan Lebat, Rumah Warga Rusak Parah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm