"Dari penelusuran, pelanggaran ini terjadi sebelum adanya penetapan pasangan calon (paslon)," jelas Widodo.
Meski tidak memenuhi syarat untuk dijerat dengan aturan pidana pemilu, pelanggaran netralitas ini tetap berpotensi dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ASN.
Rekomendasi kepada BKN bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi sesuai kewenangan BKN terkait pelanggaran netralitas ASN.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama menjelang periode pemilu.
Dengan rekomendasi yang disampaikan ke BKN, Bawaslu Boyolali berharap ada tindak lanjut yang sesuai untuk kedua ASN ini.
Penulis: Fransiska Dinda
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Talut di Boyolali Longsor Akibat Hujan Lebat, Rumah Warga Rusak Parah