Boyolali, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali kembali melayangkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh dua aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Kedua ASN yang dimaksud terdiri atas seorang kepala dinas dan seorang staf, yang namanya baru diajukan setelah adanya laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Boyolali. Laporan tersebut menyebut bahwa kedua ASN diduga menunjukkan keberpihakan politik pada partai tertentu.
Bahkan, salah satu di antaranya, yang menjabat sebagai kepala dinas, diduga mengajak serta bawahannya untuk mendukung partai tersebut.
ASN lain juga dikatakan terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon bupati.
Laporan ini kemudian dikaji lebih lanjut dan dibahas dalam rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi, Bawaslu Boyolali menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran formil terkait tindak pidana pemilu tidak terpenuhi.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan bahwa meskipun unsur pelanggaran formil tidak terpenuhi, unsur materiil dari dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan dalam kajian Bawaslu.
Widodo menjelaskan bahwa kajian tersebut menemukan bahwa meskipun pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi, tindakan yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut melanggar peraturan lain yang terkait dengan netralitas ASN.
"Setelah kami lakukan kajian, tindakan mereka ternyata melanggar peraturan perundang-undangan lainnya di luar Undang-Undang Pemilu," ujar Widodo.
Widodo juga menambahkan bahwa alasan pelanggaran ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu adalah karena kegiatan yang diduga melanggar netralitas tersebut dilakukan sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Dalam penelusuran Bawaslu, kedua ASN diduga terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar netralitas pada saat pasangan calon bupati belum resmi ditetapkan.
"Dari penelusuran, pelanggaran ini terjadi sebelum adanya penetapan pasangan calon (paslon)," jelas Widodo.
Meski tidak memenuhi syarat untuk dijerat dengan aturan pidana pemilu, pelanggaran netralitas ini tetap berpotensi dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ASN.
Rekomendasi kepada BKN bertujuan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dengan sanksi sesuai kewenangan BKN terkait pelanggaran netralitas ASN.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama menjelang periode pemilu.
Dengan rekomendasi yang disampaikan ke BKN, Bawaslu Boyolali berharap ada tindak lanjut yang sesuai untuk kedua ASN ini.
Penulis: Fransiska Dinda
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Talut di Boyolali Longsor Akibat Hujan Lebat, Rumah Warga Rusak Parah