Menurut Zainal, kondisi ini memberikan beban tambahan yang tidak semestinya kepada warga yang sebenarnya sudah memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran pajak.
Selain Desa Tegalgiri, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Nogosari.
Menurut Gino, Relawan Demokrasi Nogosari, praktik penggelapan PBB ini sudah menjadi rahasia umum di beberapa desa.
"Pasti masyarakat akan dikenakan pembayaran ulang dan tidak kena denda. Itu banyak sekali kasus-kasus (Penggelapan PBB) di Nogosari," ungkap Gino.
Di tengah polemik ini, Kepala Desa Tegalgiri, Ngateman, memberikan tanggapan yang cenderung santai.
Ia menyatakan bahwa perihal PBB merupakan tanggung jawab Kadus sebagai petugas pungut di lapangan.
"Kalau saya pokoknya siap. Kaitannya PBB itu kaitannya pekerjaan Kadus (Kepala Dusun)," ujar Ngateman singkat.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pembatasan Pasokan Picu Kerugian, Peternak Susu Boyolali Menjerit