Tunggakan PBB 10 Tahun Terkuak, Warga Boyolali Laporkan Perangkat Desa

13 November 2024 15:24 WIB
Ilustrasi Surat Pajak Bumi dan Bangunan.
Ilustrasi Surat Pajak Bumi dan Bangunan. ( Tribunnews.com)

Boyolali, Sonora.ID – Warga Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, merasa resah akibat adanya dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh perangkat desa setempat.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa warga yang mengeluhkan tunggakan PBB ketika mereka ingin mengurus proses balik nama tanah.

Meski merasa rutin membayar pajak setiap tahun, ternyata ditemukan tunggakan yang mengejutkan hingga sepuluh tahun.

Dugaan penggelapan ini pertama kali terungkap saat warga Tegalgiri hendak melakukan perubahan kepemilikan atau mutasi tanah.

Saat mengecek data di sistem, mereka mendapati adanya tunggakan PBB. Hal ini mengejutkan warga karena mereka meyakini telah melunasi pajak setiap tahun.

Salah seorang warga yang melapor menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir mereka tidak pernah menunggak pembayaran.

Keadaan ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga hingga beberapa di antaranya memutuskan untuk melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kuasa hukum warga, Zainal Mustafa dari Kantor Hukum Solusi, menjelaskan bahwa dalam laporannya ke Kejari, pelapor menyertakan bukti tangkapan layar aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah.

"Ternyata tagihannya (PBB) sampai sepuluh tahun. Padahal warga sudah merasa membayar. Maka dari itu para warga mungkin saling bertanya-tanya, akhirnya muncullah para pelapor yang berani melaporkan ke Kejari," ujarnya.

Zainal menambahkan, dugaan penggelapan ini ditujukan kepada petugas penagih PBB di tingkat desa, yang melibatkan Kepala Dusun (Kadus) dan diduga dikendalikan oleh Kepala Desa (Kades) Tegalgiri.

Warga pun merasa dirugikan karena selain harus membayar kembali pajak yang telah mereka lunasi, mereka juga diwajibkan untuk membayar denda atas tunggakan tersebut ketika melakukan mutasi tanah atau mengajukan pinjaman di bank.

Menurut Zainal, kondisi ini memberikan beban tambahan yang tidak semestinya kepada warga yang sebenarnya sudah memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran pajak.

Selain Desa Tegalgiri, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Nogosari.

Menurut Gino, Relawan Demokrasi Nogosari, praktik penggelapan PBB ini sudah menjadi rahasia umum di beberapa desa.

"Pasti masyarakat akan dikenakan pembayaran ulang dan tidak kena denda. Itu banyak sekali kasus-kasus (Penggelapan PBB) di Nogosari," ungkap Gino.

Di tengah polemik ini, Kepala Desa Tegalgiri, Ngateman, memberikan tanggapan yang cenderung santai.

Ia menyatakan bahwa perihal PBB merupakan tanggung jawab Kadus sebagai petugas pungut di lapangan.

"Kalau saya pokoknya siap. Kaitannya PBB itu kaitannya pekerjaan Kadus (Kepala Dusun)," ujar Ngateman singkat.

Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pembatasan Pasokan Picu Kerugian, Peternak Susu Boyolali Menjerit 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm