Dalam aplikasi Coretax, setiap Wajib Pajak akan memiliki akun pribadi pada perangkat gadget masing-masing, sehingga mereka dapat berinteraksi secara langsung terkait hak dan kewajiban perpajakannya dalam sistem.
Dengan adanya akun ini, Wajib Pajak dapat mengelola administrasi perpajakannya secara mandiri, termasuk memantau status hak dan kewajiban kapan saja dan di mana saja.
“Coretax akan menyediakan beberapa fitur unggulan, salah satunya adalah integrasi sistem yang memungkinkan pelayanan borderless atau tanpa batas. Fitur ini akan mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan dari mana saja dan kapan saja, jelas Tarmizi.
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP dengan Transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view).
“Dari rangkaian reform pada Coretax ini pada setiap Wajib Pajak yang memliliki akun bisa dilihat 360 derajat sebagai bentuk transparansi.” kata Tamizi.
Beberapa fitur yang sangat dirindukan oleh Wajib Pajak seperti manajemen akses yang lebih mudah.
Jika selama ini satu akun Wajib Pajak harus berbagi akun dan password dengan pegawainya, wakilnya ataupun konsultanya dimana keamanan mungkin tidak terjamin.
Di Aplikasi yang terbaru ada Fitur impersonate dimana pengelolaan akun Coretax baik Badan maupun Orang Pribadi dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh orang prbadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk
Dalam kesempatan yang sama Tarmizi juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media khususnya di Sumatera Selatan yang telah meliput dan memberitakan informasi perpajakan serta kegiatan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.
“Semoga kegiatan seperti ini dapat memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan rekan-rekan media," tutupnya.
Penulis: Dina Apriana
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' Digelar di Sematang Borang