Kanwil DJP Sumsel dan Babel: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Meningkat 5,22%

13 November 2024 12:56 WIB
Kanwil DJP Sumsel dan Babel: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Meningkat 5,22%
Kanwil DJP Sumsel dan Babel: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Meningkat 5,22% ( Sonora.ID/Dina Apriana)

Palembang, Sonora.ID - Pencapaian penerimaan pajak di wilayah Sumsel dan Kep. Babel sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024 adalah 75,02 % dari target, tumbuh 5,22% dibandingkan pencapaian dalam periode yang sama tahun lalu.

Hal ini di sampaikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Bangka Belitung, Tarmizi  pada kegiatan gathering bersama tiga puluh insan media di Kota Palembang dalam acara Begesah Media dengan tema “Sinergi Publikasi, Bersama Membangun Negeri” Selasa (12/11).

Tarmizi menyampaikan bahwa Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel membawahi dua provinsi dengan target  23.527 M dan sampai dengan 31 Oktober 2024 sudah terealisasi sebesar 17.649,9 M.

“Jika kita bedah untuk melihat penerimaan di masing-masing provinsi pertumbuhan Sumatera Selatan komulatif, seperti yang sudah dirilis pada 5 November adalah 5,02 %," ungkap Tarmizi..

Tarmizi juga menyampaikan bahwa target penerimaan di Bangka Belitung sebesar 3.253 M  dengan realisasi 78,90% atau tumbuh 2,47%.

“Jika kita lihat dari rilis BPS Kep Bangka Belitung perekonomian saat ini mengalami kesulitan , dengan pertumbuhan ekonomi 0.93 % hal ini terjadi karena ada penegakan hukum timah di wilayah tersebut," ujar Tarmizi.

Selain memperbaiki dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan upaya perbaikan dari sistem adminsitrasi layanan atau lebih dikenal dengan Coretax.

Pada tanggal 1 Januari 2025 sistem administrasi yang akan digunakan adalah otomasi dan digital yang baru.

Coretax adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem administrasi dan basis data di di Direktorat Jenderal Pajak.

“Intinya ini adalah integrasi menyeluruh dari administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya belum satu, dimana sebelumnya layanan perpajakan masing-masing memiliki aplikasi. Pengembangan aplikasi ini selain konsepnya adalah integrasi juga Interoperability dengan sistem yang ada dari e-government yang lain," ungkap Tamizi.

Dalam konteks penerapan e-Government di Indonesia, salah satu prinsip utama yang harus dipenuhi adalah konsep Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan serta mengintegrasikan data di lingkungan pemerintahan sehingga lebih efisien dan akurat.

Dalam aplikasi Coretax, setiap Wajib Pajak akan memiliki akun pribadi pada perangkat gadget masing-masing, sehingga mereka dapat berinteraksi secara langsung terkait hak dan kewajiban perpajakannya dalam sistem.

Dengan adanya akun ini, Wajib Pajak dapat mengelola administrasi perpajakannya secara mandiri, termasuk memantau status hak dan kewajiban kapan saja dan di mana saja.

“Coretax akan menyediakan beberapa fitur unggulan, salah satunya adalah integrasi sistem yang memungkinkan pelayanan borderless atau tanpa batas. Fitur ini akan mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan dari mana saja dan kapan saja, jelas Tarmizi.

Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP dengan Transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view).

“Dari rangkaian reform pada Coretax ini pada setiap Wajib Pajak yang memliliki akun bisa dilihat 360 derajat sebagai bentuk transparansi.” kata Tamizi.

Beberapa fitur yang sangat dirindukan oleh Wajib Pajak seperti manajemen akses yang lebih mudah.

Jika selama ini satu akun Wajib Pajak harus berbagi akun dan password dengan pegawainya, wakilnya ataupun konsultanya dimana keamanan mungkin tidak terjamin.

Di Aplikasi yang terbaru ada Fitur impersonate dimana pengelolaan akun Coretax baik Badan maupun Orang Pribadi dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh orang prbadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk 

Dalam kesempatan yang sama Tarmizi juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media khususnya di Sumatera Selatan yang telah meliput dan memberitakan informasi perpajakan serta kegiatan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan rekan-rekan media," tutupnya.

Penulis: Dina Apriana

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' Digelar di Sematang Borang

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm