Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos dan Daftar Bansos Cair November 2024

14 November 2024 10:10 WIB
Cara cek NIK KTP penerima bansos dan daftar bansos yang cair November 2024.
Cara cek NIK KTP penerima bansos dan daftar bansos yang cair November 2024. ( Tangkapan layar laman Cek Bansos/Sonora)

Adapun sejumlah daftar bansos yang cair bulan November 2024 yaitu BPNT, PKH, dan PIP. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan yang diberikan secara nontunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli pangan di e-Warung atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara.

BPNT dicairkan dua bulan sekali dengan total Rp 400.000, dan pencairan berikutnya dijadwalkan pada November untuk dua bulan hingga Desember 2024.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BNPT dan Jenis-jenis Bansos 2024

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pencairan dilakukan empat tahap setiap tahun, dan tahap keempat dijadwalkan cair pada November 2024.

Keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada Oktober dapat menerimanya pada November atau Desember.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan tunai pendidikan bagi siswa kurang mampu. Pencairan termin ketiga dijadwalkan pada November hingga Desember 2024 dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut rinciannya:

  • SD: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir);
  • SMP: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir);
  • SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun (Rp 500.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).

Baca Juga: Mensos Risma Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah dan Bantuan Kewirausahaan di Tanimbar

Itulah tadi cara cek NIK KTP penerima bansos dan daftar bansos yang cair November 2024. Semoga membantu!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm