Kisi-Kisi SKB Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama CPNS 2024

14 November 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Kisi-Kisi SKB Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama CPNS 2024.
Ilustrasi Kisi-Kisi SKB Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama CPNS 2024. ( freepik)

Kisi-Kisi SKB CPNS Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama

Kisi-kisi SKB untuk formasi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama pada CPNS 2024 dibagi menjadi kemampuan khusus dan kemampuan umum.

Di bawah ini informasi selengkapnya.

Kemampuan Khusus:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Hubungan Kerja
  • Perjanjian Kerja
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Pengupahan
  • Program JAMSOS
  • Organisasi Pengusaha
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • LKS Bipartit dan LKS Tripartit
  • Dewan Pengupahan
  • Pemasyarakatan Hubungan Industrial
  • Pemetaan dan Deteksi Dini Kerawanan
  • Mogok dan Lock Out
  • Perselisihan Industrial
  • Teknis Mediasi Perselisihan Industrial
  • Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung

Baca Juga: Syarat Lolos SKD CPNS 2024 agar Bisa Ikut SKB Menurut MenPAN-RB

Kemampuan Umum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan

Demikian tadi kisi-kisi SKB Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama CPNS 2024. Semoga membantu!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm