Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan.
Melansir Kompas.com, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Baca Juga: Jangan Tertipu! Hati-Hati Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP
Alasan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Sri Mulyani menekankan pentingnya penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan tarif PPN ini agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui banyak pertimbangan, dengan tujuan utama menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI DPR RI.
Meski ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat yang sedang melemah, perdebatan mengenai hal ini tetap dijaga agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi.