PPN 12% Berlaku Januari 2025, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN dan yang Wajib PPN

14 November 2024 18:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). ( KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)

Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan. 

Melansir Kompas.com, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Baca Juga: Jangan Tertipu! Hati-Hati Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP

Alasan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Sri Mulyani menekankan pentingnya penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan tarif PPN ini agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut. 

Ia menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui banyak pertimbangan, dengan tujuan utama menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucapnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI DPR RI. 

Meski ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat yang sedang melemah, perdebatan mengenai hal ini tetap dijaga agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm