Menurut Pasal 4A UU HPP, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang yang bebas dari PPN mencakup:
Makanan dan Minuman - Hidangan yang disajikan di berbagai tempat makan seperti hotel, restoran, dan warung, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Termasuk juga layanan boga atau katering, yang masuk dalam pajak daerah dan retribusi daerah.
Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga - Termasuk emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara.
Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN mencakup:
Jasa Keagamaan - Layanan terkait aktivitas keagamaan.
Jasa Kesenian dan Hiburan - Layanan yang disediakan oleh seniman dan pelaku hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi sesuai undang-undang.
Jasa Perhotelan - Penyewaan kamar atau ruang di hotel yang dikenakan pajak daerah.
Jasa Pemerintah - Layanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Jasa Parkir - Pengelolaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.
Jasa Katering - Pelayanan penyediaan makanan dan minuman oleh jasa boga, yang juga termasuk objek pajak daerah.
Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang dapat dibebaskan dari PPN untuk tujuan pembangunan nasional, di antaranya:
Barang kebutuhan pokok penting,
Layanan kesehatan medis tertentu dalam program JKN,
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan pada:
Penyerahan barang kena pajak (BKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha,
Impor barang kena pajak (BKP),
Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean,
Pemanfaatan BKP dan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri,
Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, serta ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Contoh barang yang dikenakan PPN mencakup tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, elektronik, pulsa, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik. Selain itu, layanan streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix juga termasuk objek PPN.