PPN 12% Berlaku Januari 2025, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN dan yang Wajib PPN

14 November 2024 18:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). ( KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.

Mengenai kenaikan PPN, lantas, barang apa saja yang akan terdampak oleh kenaikan PPN dan apa saja yang dikecualikan?

Baca Juga: PMK 59/2024 Permudah Pembebasan PPN dan PPNBM Perwakilan Negara Asing

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Menurut Pasal 4A UU HPP, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang yang bebas dari PPN mencakup:

  1. Makanan dan Minuman - Hidangan yang disajikan di berbagai tempat makan seperti hotel, restoran, dan warung, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Termasuk juga layanan boga atau katering, yang masuk dalam pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga - Termasuk emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara.

Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN mencakup:

  1. Jasa Keagamaan - Layanan terkait aktivitas keagamaan.
  2. Jasa Kesenian dan Hiburan - Layanan yang disediakan oleh seniman dan pelaku hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi sesuai undang-undang.
  3. Jasa Perhotelan - Penyewaan kamar atau ruang di hotel yang dikenakan pajak daerah.
  4. Jasa Pemerintah - Layanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
  5. Jasa Parkir - Pengelolaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.
  6. Jasa Katering - Pelayanan penyediaan makanan dan minuman oleh jasa boga, yang juga termasuk objek pajak daerah.

Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang dapat dibebaskan dari PPN untuk tujuan pembangunan nasional, di antaranya:

  • Barang kebutuhan pokok penting,
  • Layanan kesehatan medis tertentu dalam program JKN,
  • Jasa pelayanan sosial,
  • Jasa keuangan dan asuransi,
  • Jasa pendidikan,
  • Jasa angkutan umum,
  • Jasa tenaga kerja.

Baca Juga: Wajib Tahu PP No 44 Tahun 2022 Penyesuaian Pengaturan PPN dan PPnBM

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan pada:

  • Penyerahan barang kena pajak (BKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha,
  • Impor barang kena pajak (BKP),
  • Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean,
  • Pemanfaatan BKP dan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri,
  • Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, serta ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Contoh barang yang dikenakan PPN mencakup tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, elektronik, pulsa, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik. Selain itu, layanan streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix juga termasuk objek PPN.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm