Sonora.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan tahun depan.
Melansir Kompas.com, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Baca Juga: Jangan Tertipu! Hati-Hati Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP
Alasan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Sri Mulyani menekankan pentingnya penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan tarif PPN ini agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui banyak pertimbangan, dengan tujuan utama menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI DPR RI.
Meski ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat yang sedang melemah, perdebatan mengenai hal ini tetap dijaga agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.
Mengenai kenaikan PPN, lantas, barang apa saja yang akan terdampak oleh kenaikan PPN dan apa saja yang dikecualikan?
Baca Juga: PMK 59/2024 Permudah Pembebasan PPN dan PPNBM Perwakilan Negara Asing
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Menurut Pasal 4A UU HPP, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang yang bebas dari PPN mencakup:
Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN mencakup:
Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang dapat dibebaskan dari PPN untuk tujuan pembangunan nasional, di antaranya:
Baca Juga: Wajib Tahu PP No 44 Tahun 2022 Penyesuaian Pengaturan PPN dan PPnBM
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan pada:
Contoh barang yang dikenakan PPN mencakup tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, elektronik, pulsa, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik. Selain itu, layanan streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix juga termasuk objek PPN.