Kita harus memilih pemimpin yang mempunyai integritas, kejujuran, dan kompetensi dalam memimpin.
Kita harus menghindari memilih pemimpin berdasarkan kesetiaan pribadi, suku, atau golongan semata, tetapi berdasarkan kualifikasi dan program kerja yang jelas untuk kesejahteraan bersama.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Saat ini, negara kita akan segera menggelar Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024. Inilah saatnya bagi kita untuk turut serta dalam proses demokrasi, untuk memilih pemimpin yang akan menjadi amanah bagi kita semua.
Terdapat beberapa 5 Surat Suara dalam Pemilu Serentak 2024. Pemilih mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mari kita jadikan Pemilu ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen kita dalam menjaga keutuhan negara, kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Mari kita sukseskan Pemilu dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih kita dengan bijak.
Kepemimpinan dalam Islam adalah sebuah amanah yang besar. Kita semua memiliki peran dalam menjaga tegaknya kepemimpinan yang adil dan berkeadilan.
Mari kita jadikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan dalam memilih pemimpin yang terbaik bagi umat dan negara kita.
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
باَرَكَ اللهُ لِيْ وَ لَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ العَظِيْمِ وَ نَفَعَنِيْ وَ إِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَ تَقَبَّلَ اللهُ مِنّيْ وَ مِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
2. Khutbah Jumat Memilih Pemimpin
الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى; يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَاٰمِنُوْا بِرَسُوْلِهٖ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَّحْمَتِهٖ وَيَجْعَلْ لَّكُمْ نُوْرًا تَمْشُوْنَ بِهٖ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ
Hadzirin jamaah Jumat yang mulia,
Pada khutbah ini, khatib akan menyampaikan materi "3 Akhlak Pemilih yang Baik dalam Islam," penting untuk membimbing kita dalam memilih pemimpin yang akan memimpin dengan integritas. Dalam hal ini, Islam memberikan panduan etika memilih calon pemimpin, yang memiliki peran besar dalam kehidupan umat.
Berdasarkan Al-Qur'an, terdapat 3 akhlak dalam Islam untuk memilih pemimpin, mendidik masyarakat untuk memilih dengan bijak.
Hadirin jamaah Jumat yang mulia,
Pertama, menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih cerdas memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang calon yang akan dipilihnya, bukan berdasarkan emosi atau ajakan orang lain, tetapi melalui pertimbangan rasional dan visi misi calon.
Dalam Islam, seorang Muslim harus menjadi pemilih cerdas untuk memilih pemimpin yang baik. Al-Qur'an mengajarkan untuk menggunakan akal pikiran dan merenungkan ciptaan Allah SWT.
Dalam surah al-A'raf [7] ayat 198, Allah berfirman:
وَتَرٰىهُمْ يَنْظُرُوْنَ اِلَيْكَ وَهُمْ لَا يُبْصِرُوْنَ
Artinya: "Jika kamu menyeru mereka (berhala-berhala) untuk memberi petunjuk, mereka tidak dapat mendengarnya. Kamu mengira mereka memperhatikanmu, padahal mereka tidak melihat."
Menurut ulama tafsir, ada tiga kata yang digunakan Al-Quran untuk menunjuk pandangan mata manusia. Pertama, نظر (nazar) yang artinya melihat atau memandang.
Kedua, رءي (ru'yah) yang artinya melihat dengan mata hati. Ketiga, ابصار (bashar) yang artinya melihat dengan mata lahir.
Dalam ayat di atas, Allah menggunakan kata نظر (nazar) untuk menjelaskan kondisi manusia yang tidak mampu melihat petunjuk.
Hal ini menunjukkan bahwa penglihatan mereka terbatas pada aspek lahiriyah, sedangkan pandangan mata hati atau kepekaan terhadap petunjuk Ilahi mereka tidak miliki.
Pemilih cerdas adalah pemilih yang memiliki pemahaman dan kepekaan terhadap petunjuk Ilahi.
Mereka mampu melihat lebih dari sekadar penampilan fisik calon pemimpin. Mereka memahami nilai-nilai keagamaan, integritas, dan kompetensi calon sebagai faktor penentu.
Kedua, menjadi pemilih yang adil. Pemilih adil adalah pemilih yang memperlakukan setiap calon dengan keadilan tanpa ada kecenderungan berlebihan atau prasangka yang tidak adil.
Baca Juga: 3 Khutbah Jumat Singkat tentang Akhlak, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Al-Qur'an menekankan pentingnya keadilan dalam memilih pemimpin. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa [4] ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَاْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوْا الْاَمٰنٰتِ اِلٰى اَهْلِهَا وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pelajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Pemilih adil menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam memilih calon pemimpin.
Mereka tidak terpengaruh oleh suku, golongan, atau kepentingan pribadi. Mereka menilai calon berdasarkan kualitas dan kapabilitasnya untuk memimpin dengan adil dan bijaksana.
Ketiga, menjadi pemilih yang bertanggung jawab. Pemilih bertanggung jawab adalah pemilih yang memahami bahwa setiap pilihan yang dibuatnya memiliki konsekuensi yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat dan negara.
Dalam Islam, tanggung jawab pemilih sangat ditekankan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 283:
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوْضَةٌ
Artinya: "Dan jika kamu dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (sebagai ganti)."
Ayat ini menekankan pentingnya menetapkan barang tanggungan atau rukhshah (ganti rugi) ketika terjadi transaksi tanpa adanya catatan tertulis.
Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau tindakan harus bertanggung jawab.
Pemilih bertanggung jawab sadar bahwa hak suara mereka adalah amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Mereka tidak menjadikan pemilihan sebagai ajang mencari keuntungan pribadi atau sekadar mengikuti arus popularitas.