“Integritas merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita memasukkan aspek integritas ke dalam penilaian dengan mempertimbangkan rekam jejak lembaga terkait dalam menjaga etika dan menjauhi tindakan korupsi,” ujarnya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kota, dan kabupaten menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ini berdasarkan hasil penilaian pada 2021 hingga 2024.
“Hal ini tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam zona hijau, yang meningkat drastis dari 179 penyelenggara pada 2021 menjadi 494 pada 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka, tetapi juga mencerminkan perubahan mendasar dalam budaya pelayanan di berbagai institusi.
Lebih lanjut dijelaskan, lembaga-lembaga non kementerian menunjukkan tren positif di mana semakin banyak yang masuk ke zona hijau. Dia berharap agar seluruh penyelenggara terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik.
“Terima kasih atas kerja keras dan komitmen kita semua untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” tuturnya.
Pada tahun ini, Ombudsman RI melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten.
Jumlah entitas yang dilakukan penilaian pada tahun 2024 sebanyak 587 entitas. Dengan persentase perolehan nilai sebagai berikut, Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi sebanyak 337 entitas (57,41 persen), Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi sebanyak 157 (26,75 persen), Zona Kuning dengan kualitas sedang sebanyak 70 entitas (11,93 persen), Zona Merah dengan Kualitas Rendah sebanyak 14 entitas (2,39 persen), dan Kualitas Terendah sebanyak 9 entitas (1,53 persen).