Dalam pengakuannya, CDA menyebutkan bahwa dia mendapat bayaran harian mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Penghasilan CDA dari promosi ini telah berjalan sejak April 2024 dan bervariasi tergantung jumlah klik pada tautan yang dia bagikan.
“Penghasilannya tergantung banyaknya orang yang mengklik link situs judi online yang dipromosikannya,” terang AKP Anom.
Meskipun CDA tidak ditahan, AKP Anom menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, baik konvensional maupun online.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat atau mempromosikan aktivitas perjudian, karena selain ilegal, dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.
CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Penulis: Fransiska Dinda
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Atlet POPDA Wonogiri Gagal Berlaga, Sesalkan Kelalaian Disporapar