Terjerat Kasus Judol, Selebgram Wonogiri Tak Ditahan dan Wajib Lapor

15 November 2024 14:42 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online ( Kompas.com)

Wonogiri, Sonora.ID - Selebgram asal Wonogiri, CDA (23), yang terjerat kasus promosi judi online, tidak ditahan oleh pihak Polres Wonogiri meskipun terbukti terlibat dalam promosi situs judi tersebut.

CDA, yang berasal dari Kecamatan Jatipurno, ditangkap sejak Jumat (25/10/2024) namun hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan dia bersikap kooperatif.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa CDA tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. “Dia absen rutin dan tidak mempersulit pemeriksaan.

Selama proses hukum, dia taat dan bersikap kooperatif,” ujar AKP Anom, Kamis (14/11/2024).

Meski tidak ditahan, CDA tetap berada dalam pengawasan dan wajib lapor secara berkala.

Pihak kepolisian juga menjamin bahwa CDA tidak akan menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum yang berjalan.

AKP Anom menambahkan bahwa status CDA sebagai tahanan dapat berubah jika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

“Tidak menutup kemungkinan dia akan ditahan setelah kasus ini berada di kejaksaan. Saat ini, pihak kepolisian memilih untuk tidak menahan karena CDA proaktif dan tidak menyulitkan proses pemeriksaan,” jelasnya.

Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.

Keterangan saksi ahli diperlukan untuk memperkuat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kasus ini terkait pasal ITE, jadi keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk memperkuat pasal yang dilanggar,” lanjut Anom.

Dalam pengakuannya, CDA menyebutkan bahwa dia mendapat bayaran harian mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Penghasilan CDA dari promosi ini telah berjalan sejak April 2024 dan bervariasi tergantung jumlah klik pada tautan yang dia bagikan.

“Penghasilannya tergantung banyaknya orang yang mengklik link situs judi online yang dipromosikannya,” terang AKP Anom.

Meskipun CDA tidak ditahan, AKP Anom menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, baik konvensional maupun online.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat atau mempromosikan aktivitas perjudian, karena selain ilegal, dampaknya sangat merugikan,” tegasnya.

CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Penulis: Fransiska Dinda

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Atlet POPDA Wonogiri Gagal Berlaga, Sesalkan Kelalaian Disporapar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm