Setelah proses klarifikasi selesai, Bawaslu Karanganyar menyampaikan hasilnya kepada Bupati Karanganyar, dengan tembusan kepada Dispermades, Camat Jatiyoso, dan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso.
"Hal ini menjadi bahan pertimbangan mereka dalam menentukan apakah yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi atau tidak," tambahnya.
Menurut Ikhsan, tindakan ini merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan laporan yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Karanganyar telah meneruskan hasil pleno ke bupati dan instansi terkait, sebagaimana prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Pendukungnya, Cabup Karanganyar Beri Respons
Ikhsan juga menambahkan bahwa sejauh ini Bawaslu Karanganyar telah menangani tiga kasus serupa. Selain kadus S, kasus sebelumnya juga melibatkan seorang guru berinisial S dan seorang kepala dusun lainnya.
Dengan Pilkada Serentak yang semakin dekat, Bawaslu Karanganyar terus berupaya memastikan netralitas ASN dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah