Karanganyar, Sonora.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengidentifikasi adanya tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua kepala dusun (kadus) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Temuan ini telah ditindaklanjuti melalui rapat pleno yang digelar oleh Bawaslu setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menggelar rapat pleno untuk membahas dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Hasil pleno telah diteruskan ke instansi terkait untuk proses lebih lanjut. Menurutnya, pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ini merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu kasus terbaru diterima Bawaslu pada Kamis (14/11/2024). Kasus ini melibatkan seorang kepala dusun di Kecamatan Gondangrejo.
Baca Juga: KPU Karanganyar Awali Sortir Surat Suara, Target Selesai Pekan Ini
Kadus tersebut diduga melanggar netralitas dengan mengomentari unggahan akun TikTok tim pasangan calon (paslon) 01. Berdasarkan hasil pleno Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Ikhsan menjelaskan bahwa kadus tersebut, yang diketahui menggunakan akun TikTok @Kaduskarang, memberikan komentar "02" pada unggahan akun @Pr0ilyas2024.
“Bahwa saudara S (kadus) merupakan pemilik akun TikTok @Kaduskarang dan ia sendiri yang menulis komentar ‘02’ di postingan TikTok @Pr0ilyas2024,” paparnya pada Minggu (17/11/2024).
Untuk memperjelas dugaan pelanggaran, Bawaslu Karanganyar telah mengundang 1 orang pelapor, 2 saksi, dan terlapor pada Sabtu (16/11/2024). Klarifikasi tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti dan memperkuat temuan pleno.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi, peristiwa ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran perundangan lainnya.
Setelah proses klarifikasi selesai, Bawaslu Karanganyar menyampaikan hasilnya kepada Bupati Karanganyar, dengan tembusan kepada Dispermades, Camat Jatiyoso, dan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso.
"Hal ini menjadi bahan pertimbangan mereka dalam menentukan apakah yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi atau tidak," tambahnya.
Menurut Ikhsan, tindakan ini merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan laporan yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Karanganyar telah meneruskan hasil pleno ke bupati dan instansi terkait, sebagaimana prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Pendukungnya, Cabup Karanganyar Beri Respons
Ikhsan juga menambahkan bahwa sejauh ini Bawaslu Karanganyar telah menangani tiga kasus serupa. Selain kadus S, kasus sebelumnya juga melibatkan seorang guru berinisial S dan seorang kepala dusun lainnya.
Dengan Pilkada Serentak yang semakin dekat, Bawaslu Karanganyar terus berupaya memastikan netralitas ASN dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah