"Laporan ke DKPP saya belum tahu. Kita dengan alasan suaminya berprofesi sebagai dosen di Unsa bagi kami apakah itu menjadi alasan yang kuat untuk tidak netral. Sedangkan yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas. Pada saat ini kan Rektor Unsa cuti. Tidak aktif mengajar,” tegasnya.
Yustinus berharap semua pihak dapat mempercayai sistem dan mekanisme yang telah diterapkan oleh KPU untuk memastikan jalannya debat publik berlangsung secara adil dan netral.
Ia juga mengimbau agar semua pihak berfokus pada substansi pemilu, yaitu adu gagasan antarcalon untuk kepentingan masyarakat Kota Solo.
Proses penyelesaian laporan terkait potensi ketidaknetralan ini kini berada di tangan DKPP dan Bawaslu, yang memiliki wewenang untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan debat publik.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah