Solo, Sonora.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa salah satu panelis debat publik, Prof. Winarti, dinilai layak meskipun memiliki afiliasi dengan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Nomor Urut 02, Respati-Astrid.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas protes dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mempertanyakan netralitas panelis tersebut.
Protes muncul karena Prof. Winarti merupakan istri dari Dr. Budiman Widodo, dosen Universitas Surakarta (Unsa), tempat Astrid Widayani menjabat sebagai Rektor. Dr. Budiman dianggap berpotensi memengaruhi netralitas istrinya sebagai panelis.
Dalam wawancara pada Selasa (19/11/2024), Yustinus menjelaskan bahwa pemilihan Prof. Winarti sebagai panelis sudah melalui berbagai pertimbangan, termasuk profesionalitasnya.
Baca Juga: Baru Tiga Bulan Pasca Revitalisasi, Pasar Jongke Solo Dikeluhkan Rusak
“Masalah itu kan di awal kita melakukan berbagai macam pertimbangan. Dari profesionalitas. Jadi rektor di UTP sudah mumpuni lah. Masalah suaminya jadi dosen kan profesi. Apakah bisa semua dosen di Unsa menjadi tim suksesnya 02 kan kita tidak bisa seperti itu juga,” ujarnya.
Yustinus menambahkan bahwa setiap panelis, termasuk Prof. Winarti, telah menandatangani pakta integritas yang menjamin netralitas mereka selama proses debat.
"Itu untuk panelis sudah dimintai kesanggupan untuk integritas netralitas. Sudah menandatangani pakta integritas. Semua panelis seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Paslon Nomor Urut 01 tidak tinggal diam dan telah melaporkan dugaan potensi ketidaknetralan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Merespons laporan tersebut, Yustinus menekankan bahwa afiliasi Prof. Winarti dengan Paslon 02 tidak cukup menjadi alasan untuk mencabut statusnya sebagai panelis, terutama karena Astrid Widayani, yang merupakan calon Wakil Wali Kota, sedang dalam masa cuti kampanye.
"Laporan ke DKPP saya belum tahu. Kita dengan alasan suaminya berprofesi sebagai dosen di Unsa bagi kami apakah itu menjadi alasan yang kuat untuk tidak netral. Sedangkan yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas. Pada saat ini kan Rektor Unsa cuti. Tidak aktif mengajar,” tegasnya.
Yustinus berharap semua pihak dapat mempercayai sistem dan mekanisme yang telah diterapkan oleh KPU untuk memastikan jalannya debat publik berlangsung secara adil dan netral.
Ia juga mengimbau agar semua pihak berfokus pada substansi pemilu, yaitu adu gagasan antarcalon untuk kepentingan masyarakat Kota Solo.
Proses penyelesaian laporan terkait potensi ketidaknetralan ini kini berada di tangan DKPP dan Bawaslu, yang memiliki wewenang untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan debat publik.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah