1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: Sebanyak 1.943 TPS memiliki pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
2. Pemilih Tambahan (DPTb): Terdapat 1.338 TPS yang memiliki pemilih tambahan, yang berpotensi menimbulkan permasalahan administratif.
3. Kendala Jaringan Internet: Sebanyak 2.417 TPS mengalami kendala jaringan internet, yang dapat menghambat pelaporan hasil pemilu secara elektronik.
4. Kendala Aliran Listrik: Sebanyak 1.066 TPS menghadapi kendala pasokan listrik, yang dapat berdampak pada operasional TPS, terutama di daerah terpencil.
5. Pemilih Disabilitas: Terdapat 2.315 TPS yang mencatat adanya pemilih disabilitas dalam DPT, yang membutuhkan perhatian khusus agar hak pilih mereka dapat terjamin.
Yosep menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi acuan bagi Bawaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU dan pihak terkait untuk melakukan langkah antisipasi.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk penyelenggara, aparat keamanan, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk meminimalkan potensi masalah ini. Pemilu yang aman dan lancar adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Baca Juga: Sambut Pergantian Tahun, HARRIS Hotel Pontianak Tawarkan 'Sail Away Party' Bergaya Kapal Pesiar
Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang melihat adanya indikasi pelanggaran, baik terkait politik uang, intimidasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Yosep.
Dengan hasil pemetaan ini, Bawaslu Kalimantan Barat berharap Pemilu 2024 dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.