Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia.
Apabila buruh tetap bekerja pada hari libur Pilkada, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar buruh tetap bisa memilih.
Jika buruh tetap bekerja, pengusaha harus memberikan upah lembur dan hak lainnya sesuai aturan.
Buruh juga dapat melaporkan pelanggaran hak, seperti tidak diberikan waktu memilih atau tidak dibayar upah lembur, ke dinas ketenagakerjaan setempat.