Pilkada Serentak 2024, Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur Nasional?

21 November 2024 15:15 WIB
Pilkada 2024.
Pilkada 2024. ( Kompas)

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia.

Apabila buruh tetap bekerja pada hari libur Pilkada, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar buruh tetap bisa memilih. 

Jika buruh tetap bekerja, pengusaha harus memberikan upah lembur dan hak lainnya sesuai aturan.

Buruh juga dapat melaporkan pelanggaran hak, seperti tidak diberikan waktu memilih atau tidak dibayar upah lembur, ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm