Sonora.ID - Seiringan dengan Pilkada serentak 2024 yang akan segera dilaksanakan, apakah tanggal 27 November 2024 libur nasional?
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Seperti yang diketahui sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada ini berlangsung di tengah-tengah pekan atau weekdays.
Sementara itu, tidak semua daerah menggelar Pilkada.
Hal ini menimbulkan kebingungan sejumlah pekerja ataupun kantor yang wilayahnya tak menggelar Pilkada sama sekali.
Lantas, bagaimana status terkait hari libur nasional pada perhelatan Pilkada di tanggal 27 November 2024 tersebut?
Baca Juga: Kampanye Pilkada Damai 2024: “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Bersama Lawan Diskriminasi”
Sesuai aturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Mengenai hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia.
Apabila buruh tetap bekerja pada hari libur Pilkada, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar buruh tetap bisa memilih.
Jika buruh tetap bekerja, pengusaha harus memberikan upah lembur dan hak lainnya sesuai aturan.
Buruh juga dapat melaporkan pelanggaran hak, seperti tidak diberikan waktu memilih atau tidak dibayar upah lembur, ke dinas ketenagakerjaan setempat.