Cara Cek Penerima Bansos BPNT, Siap-siap Cair Akhir Bulan Ini!

22 November 2024 15:55 WIB
ilustrasi bansos
ilustrasi bansos ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri melalui handphone.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memberikan bantuan pangan yang dapat dicairkan melalui kartu BPNT.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan memastikan kebutuhan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan dapat terpenuhi.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Cara Ceknya

BPNT akan dicairkan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan tertentu di pengecer atau toko yang bekerja sama dengan pemerintah.

Pencairan bantuan bisa dilakukan ke beberapa rekening penerima manfaat yang terdaftar di bank BRI, BNI, hingga Mandiri.

Besaran nominal yang diterima setiap 2 bulan sekali adalah Rp400.000 yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat Penerima Bansos BPNT

  1. Termasuk dari bagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Sosial
  2. Sudah terdaftar dalam basis data (DTKS)
  3. Memiliki KKS (diberikan apabila sudah terverifikasi sebagai KMP)
  4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Cara Daftar untuk Menerima BPNT

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari PlayStore atau AppStore;
  • Pastikan hanya mengunduh aplikasi dari Kementerian Sosial RI;
  • Setelah selesai, buka aplikasi dan buat akun;
  • Isi data diri, mulai dari NIK KTP dan Nomor KK;
  • Isi formulir pendaftaran BPNT 2024 yang tersedia di aplikasi dengan data-data pendukung seperti jumlah anggota keluarga, penghasilan bulanan, dan kriteria kemiskinan lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  • Setelah proses pendaftaran selesai, secara berkala pantau status kelulusan melalui aplikasi atau mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK dan data diri.

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada

Cara Cek Pencairan BPNT 2024 Lewat HP

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
  • Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan memilih lokasi yang benar agar informasi yang diterima akurat;
  • Ketikkan namamu sesuai dengan informasi di KTP;
  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul;
  • Klik 'Cari Data' untuk mengecek statusmu sebagai penerima BPNT;
  • Hasil pencarian akan memberikan informasi tentang status penerimaanmu.

Untuk diketahui, penyaluran bansos BPNT 2024 adalah sebesar Rp2.400.000 (untuk satu tahun).

Penyalurannya diberikan dengan sistem tahapan, di mana akan diberikan Rp200.000 tiap bulan atau dua bulan sekaligus Rp400.000 atau bahkan tiga bulan sekaligus menjadi Rp600.000. 

Dilaporkan melalui channel YouTube Diary Bansos setiap penerima manfaat dana bansos BPNT ini dicairkan pada waktu yang berbeda-beda.

Ada KPM yang cair untuk alokasi Juli-Agustus atau September-Oktober.

Ada juga yang pencairannya double dari Juli sampai November 2024 ini. Maka dari itu, setiap KPM bisa cek rekening secara berkala.

Namun jika belum cair, penerima bansos bisa bertanya kepada pendamping di wilayah masing-masing jika bansos belum cair hingga akhir bulan November nanti.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm