Masa Tenang Pilkada Dimulai, Bawaslu Solo Tertibkan 90 Persen Baliho

25 November 2024 12:45 WIB
Sejumlah baliho bergambar peserta kontestasi masih terpampang di sejumlah titik di Kota Solo saat memasuki masa tenang.
Sejumlah baliho bergambar peserta kontestasi masih terpampang di sejumlah titik di Kota Solo saat memasuki masa tenang. ( Tribunsolo.com)

Solo, Sonora.ID – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.

Pencopotan ini dilakukan untuk memastikan aturan masa tenang ditegakkan sesuai ketentuan.

Namun, pada hari pertama masa tenang, sejumlah alat peraga masih terlihat di beberapa titik, terutama baliho bergambar pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada.

Berdasarkan pantauan di lapangan, baliho kampanye masih terpajang di sepanjang Jalan Dr. Moewardi hingga Jalan Adi Sucipto, Kota Solo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan biro iklan, untuk mencopot baliho berbayar yang masih terpasang. Hingga saat ini, sekitar 90 persen baliho telah berhasil ditertibkan.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang, Petakan 19 Kawasan Rawan saat Pungut Hitung

"Sudah 90 persen sudah dilepas biro iklan tadi pukul 00.01 hari ini. Di antaranya di Banjarsari ada 3, Serengan 1, dan Jebres terlepas 1 ya," jelas Poppy pada Minggu (24/11/2024).

Bawaslu juga menargetkan penertiban APK di seluruh Kota Solo selesai pada Senin (25/11/2024). Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bapenda untuk mengatasi kendala teknis, termasuk alat yang digunakan dalam proses pencopotan.

"Sampai masa tenang ini, kami upayakan besok sudah clear semua ya. Jadi, saya sudah komunikasi dengan Satpol dan Bapenda karena itu kendala alat. Kami upayakan besok maksimal, habis, atau dibersihkan, dilepas semua," lanjut Poppy.

Terkait APK yang mungkin masih terpasang di Posko Pemenangan Paslon atau kantor partai politik, Bawaslu memiliki prosedur khusus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm