Jika ada penolakan pencopotan dari pihak terkait, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bawaslu Karanganyar Ungkap 3 Kasus Netralitas, Libatkan ASN dan Kadus
"Kalau ketentuan di posko harusnya dicopot. Apabila ada penolakan tim dan lain-lain, Bawaslu buat surat ke KPU. KPU akan buat surat ke mereka, begitu mekanismenya," tambah Poppy.
Masa tenang merupakan periode penting dalam Pilkada untuk memberikan kesempatan kepada pemilih mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan dari kegiatan kampanye.
Oleh karena itu, Bawaslu Solo terus berupaya memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku agar tercipta suasana kondusif menjelang pemungutan suara.
Upaya Bawaslu bersama instansi terkait ini diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di Kota Solo.
Penertiban APK menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Pentingnya Pemantapan Kesiapan Pengawas Pemilu Serentak 2024
Penulis: Nasywa Nur Fauziah