Solo, Sonora.ID – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Pencopotan ini dilakukan untuk memastikan aturan masa tenang ditegakkan sesuai ketentuan.
Namun, pada hari pertama masa tenang, sejumlah alat peraga masih terlihat di beberapa titik, terutama baliho bergambar pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada.
Berdasarkan pantauan di lapangan, baliho kampanye masih terpajang di sepanjang Jalan Dr. Moewardi hingga Jalan Adi Sucipto, Kota Solo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan biro iklan, untuk mencopot baliho berbayar yang masih terpasang. Hingga saat ini, sekitar 90 persen baliho telah berhasil ditertibkan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang, Petakan 19 Kawasan Rawan saat Pungut Hitung
"Sudah 90 persen sudah dilepas biro iklan tadi pukul 00.01 hari ini. Di antaranya di Banjarsari ada 3, Serengan 1, dan Jebres terlepas 1 ya," jelas Poppy pada Minggu (24/11/2024).
Bawaslu juga menargetkan penertiban APK di seluruh Kota Solo selesai pada Senin (25/11/2024). Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bapenda untuk mengatasi kendala teknis, termasuk alat yang digunakan dalam proses pencopotan.
"Sampai masa tenang ini, kami upayakan besok sudah clear semua ya. Jadi, saya sudah komunikasi dengan Satpol dan Bapenda karena itu kendala alat. Kami upayakan besok maksimal, habis, atau dibersihkan, dilepas semua," lanjut Poppy.
Terkait APK yang mungkin masih terpasang di Posko Pemenangan Paslon atau kantor partai politik, Bawaslu memiliki prosedur khusus.
Jika ada penolakan pencopotan dari pihak terkait, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Bawaslu Karanganyar Ungkap 3 Kasus Netralitas, Libatkan ASN dan Kadus
"Kalau ketentuan di posko harusnya dicopot. Apabila ada penolakan tim dan lain-lain, Bawaslu buat surat ke KPU. KPU akan buat surat ke mereka, begitu mekanismenya," tambah Poppy.
Masa tenang merupakan periode penting dalam Pilkada untuk memberikan kesempatan kepada pemilih mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan dari kegiatan kampanye.
Oleh karena itu, Bawaslu Solo terus berupaya memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku agar tercipta suasana kondusif menjelang pemungutan suara.
Upaya Bawaslu bersama instansi terkait ini diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di Kota Solo.
Penertiban APK menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Pentingnya Pemantapan Kesiapan Pengawas Pemilu Serentak 2024
Penulis: Nasywa Nur Fauziah