Kanwil DJP Jawa Timur III Dorong Transformasi Digital dan Edukasi Pajak untuk Stabilitas Penerimaan

25 November 2024 16:27 WIB
( )

Hingga Oktober 2024, Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp28,73 triliun atau 73,94% dari target Rp38,86 triliun.

Meski demikian, penurunan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 29,55% menjadi tantangan signifikan yang perlu diatasi menjelang akhir tahun. 

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Hadinengrat Nusantoro, mengungkapkan, “Kami terus mengupayakan optimalisasi penerimaan dari sektor lain untuk menutupi tren negatif ini.

Penyesuaian Tarif PPN untuk Kapasitas Fiskal Negara

Rencana kenaikan tarif PPN pada 2025 menjadi salah satu fokus diskusi.

Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan bertujuan memperkuat pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara langsung.

Barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan daging, tetap dibebaskan dari PPN. 

Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa edukasi terkait hal ini akan terus dilakukan untuk mengurangi kesalahpahaman di masyarakat.  

Baca Juga: Ikuti Program Renjani, Rektor UJB Perpanjang Nota Kesepahaman

Waspada Penipuan! DJP Tingkatkan Keamanan dan Edukasi  

Maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP menjadi perhatian serius. Kanwil DJP Jawa Timur III telah melaporkan beberapa kasus ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang menghubungi mereka melalui saluran resmi DJP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal verified DJP, seperti WhatsApp dan Instagram resmi, untuk memastikan keabsahan informasi,” ujar Vincentius.  

Acara ini menegaskan komitmen DJP untuk terus melakukan reformasi sistem perpajakan dengan mengedepankan modernisasi, transparansi, dan edukasi.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, DJP optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.  

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.  

Baca Juga: DJP Perkenalkan Simulator Coretax untuk Permudah Wajib Pajak

Penulis: Akhmad Ibra Syahrial Maula

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm