Malang, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyoroti strategi reformasi perpajakan dalam acara Media Gathering yang digelar di Cemara Ballroom, Malang.
Acara ini membahas berbagai isu penting, seperti realisasi penerimaan pajak, rencana implementasi sistem Coretax, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025, hingga langkah pencegahan penipuan yang marak terjadi.
Core Tax, Langkah Besar Menuju Digitalisasi Pajak
DJP memperkenalkan Coretax, sistem digital berbasis big data analytics dan machine learning, yang akan menjadi pusat layanan terpadu untuk wajib pajak mulai 2025.
Sistem ini mengintegrasikan layanan seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Filing dalam satu platform, guna meningkatkan kemudahan dan efisiensi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Tri Bowo, menyatakan, “Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman layanan pajak yang modern, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi perpajakan.”
Untuk mempersiapkan wajib pajak, edukasi Coretax telah menjangkau lebih dari 89.000 peserta di seluruh Indonesia.
DJP juga menyediakan simulator daring, video tutorial, dan handbook yang dapat diakses di situs resmi pajak.
Baca Juga: DJP Imbau Masyarakat, Saluran Pengaduan Hubungi Halo Kring Pajak 1500200
Penerimaan Pajak Sebagai Optimisme di Tengah Tantangan
Hingga Oktober 2024, Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp28,73 triliun atau 73,94% dari target Rp38,86 triliun.
Meski demikian, penurunan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 29,55% menjadi tantangan signifikan yang perlu diatasi menjelang akhir tahun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Hadinengrat Nusantoro, mengungkapkan, “Kami terus mengupayakan optimalisasi penerimaan dari sektor lain untuk menutupi tren negatif ini.
Penyesuaian Tarif PPN untuk Kapasitas Fiskal Negara
Rencana kenaikan tarif PPN pada 2025 menjadi salah satu fokus diskusi.
Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan bertujuan memperkuat pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan daging, tetap dibebaskan dari PPN.
Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa edukasi terkait hal ini akan terus dilakukan untuk mengurangi kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Ikuti Program Renjani, Rektor UJB Perpanjang Nota Kesepahaman
Waspada Penipuan! DJP Tingkatkan Keamanan dan Edukasi
Maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP menjadi perhatian serius. Kanwil DJP Jawa Timur III telah melaporkan beberapa kasus ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang menghubungi mereka melalui saluran resmi DJP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal verified DJP, seperti WhatsApp dan Instagram resmi, untuk memastikan keabsahan informasi,” ujar Vincentius.
Acara ini menegaskan komitmen DJP untuk terus melakukan reformasi sistem perpajakan dengan mengedepankan modernisasi, transparansi, dan edukasi.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, DJP optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Baca Juga: DJP Perkenalkan Simulator Coretax untuk Permudah Wajib Pajak
Penulis: Akhmad Ibra Syahrial Maula