Sonora.ID – Sebelum bertugas di hari pencoblosan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengucapkan sumpah atau janji KPPS Pilkada 2024.
Janji atau sumpah anggota KPPS Pilkada 2024 akan dilakukan saat rapat sebelum pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPPS dan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.
Pengucapan sumpah janji KPPS Pilkada 2024 merupakan bagian penting sebagai petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Janji anggota KPPS Pilkada 2024 dibutuhkan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: 20 Spanduk dan Banner TPS Pilkada 2024, Bisa Diedit Keren dan Kreatif
Dalam pengucapannya, ketua KPPS akan memimpin pengucapan sumpah/janji anggota dan petugas ketertiban TPS.
Setelah itu, ketua memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas masing-masing anggota.
Lantas, apa isi janji atau teks sumpah KPPS Pilkada 2024? Simak penjelasannya berikut ini.
Sumpah atau Teks Janji KPPS Pilkada 2024
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Apa saja tugas khusus KPPS?
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Template Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 di Meja TPS dan Link Download