Teks Sumpah/Janji KPPS Pilkada 2024, Dibaca Sebelum Bertugas

26 November 2024 12:16 WIB
Teks Sumpah/Janji KPPS Pilkada 2024, Dibaca Sebelum Bertugas
Teks Sumpah/Janji KPPS Pilkada 2024, Dibaca Sebelum Bertugas ( Kompas)

Sonora.ID – Sebelum bertugas di hari pencoblosan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengucapkan sumpah atau janji KPPS Pilkada 2024.

Janji atau sumpah anggota KPPS Pilkada 2024 akan dilakukan saat rapat sebelum pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPPS dan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Pengucapan sumpah janji KPPS Pilkada 2024 merupakan bagian penting sebagai petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Janji anggota KPPS Pilkada 2024 dibutuhkan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: 20 Spanduk dan Banner TPS Pilkada 2024, Bisa Diedit Keren dan Kreatif 

Dalam pengucapannya, ketua KPPS akan memimpin pengucapan sumpah/janji anggota dan petugas ketertiban TPS.

Setelah itu, ketua memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas masing-masing anggota.

Lantas, apa isi janji atau teks sumpah KPPS Pilkada 2024? Simak penjelasannya berikut ini.

Sumpah atau Teks Janji KPPS Pilkada 2024

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Apa saja tugas khusus KPPS?

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
  5. Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
  6. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.
  7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar
  8. Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Template Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 di Meja TPS dan Link Download 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm