Pontianak, Sonora.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menegaskan bahwa seluruh logistik pemilu, terutama surat suara yang rusak atau berlebih.
Hal ini harus dimusnahkan paling lambat pada H-1, yakni 26 November, menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November.
Pemusnahan logistik yang tidak memenuhi syarat ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi logistik pemilu.
Proses pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi logistik pemilu.
“Surat suara dan perlengkapan lainnya telah dikirim secara bertahap sejak H-7. Pada H-2 atau H-1, logistik tersebut harus sudah berada di setiap TPS untuk memastikan semua kebutuhan tercukupi sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya dalam sebuah keterangan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: KPU Kota Bandung Siapkan Lebih Dari 3500 Surat Suara Khusus Disabilitas
Mengenai surat suara yang dimusnahkan, Syarifuddin menjelaskan bahwa persentasenya sangat kecil, bahkan tidak mencapai 0,01 persen dari total logistik.
Hal ini mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya. Surat suara yang dimusnahkan sebagian besar disebabkan oleh kerusakan seperti:
Gagal cetak (kesalahan pewarnaan atau bercak pada permukaan surat suara).
- Kerusakan fisik seperti sobekan.
- Kesalahan teknis produksi, seperti cetakan film yang tidak sempurna.
“Surat suara yang dikirim sudah melalui proses pengecekan di perusahaan penyedia, namun tidak dilakukan pengecekan per lembar. Sebagai contoh, jika dalam satu batch terdapat 500 lembar, hanya beberapa lembar yang diuji kualitasnya. Jadi, meskipun mayoritas surat suara dalam kondisi baik, tetap ada kemungkinan ditemukan kerusakan,”terangnya.
Sementara untuk mengantisipasi kekurangan surat suara, KPU telah menetapkan cadangan sebanyak 2,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS. Surat suara ini mencakup kebutuhan bagi pemilih pindahan dan tambahan.
“Proses sortir, lipat, dan pengepakan dilakukan di tingkat kabupaten. Sebelum dikirim ke TPS, semuanya dicek ulang untuk memastikan jumlah sesuai kebutuhan. Jika ada kekeliruan hitung, itu adalah hal yang sangat jarang terjadi.
Namun, jika surat suara di TPS tertentu tidak mencukupi, pemilih dapat diarahkan ke TPS terdekat yang masih memiliki cadangan surat suara,” ungkapnya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kalimantan Barat optimistis bahwa proses pemungutan suara akan berjalan lancar dan aman pada hari pelaksanaan.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Siapkan Lebih Dari 3500 Surat Suara Khusus Disabilitas