Contohnya, anggota KPPS 7 bertanggung jawab mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara. Ia juga memastikan pemilih tidak menghapus tinta tersebut dan mempersilakan mereka meninggalkan lokasi TPS setelah selesai mencoblos.
Lantas, apa isi teks sumpah janji KPPS sebelum pemungutan suara? Simak isinya berikut ini.
Baca Juga: 45 Caption Pilkada 2024: Kata-Kata yang Inspiratif dan Bijak
Teks Sumpah Janji KPPS Sebelum Pemungutan Suara
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Catatan:
Kalimat "anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" bisa diganti dengan menggunakan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024".