Sonora.ID - Pilkada 2024 berlangsung besok, Rabu, 27 November. Bagaimana isi teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024?
Teks sumpah janji untuk anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diperlukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan.
Biasanya, sumpah janji ini disampaikan sebelum pemungutan suara dimulai.
Pilkada tahun ini digelar secara serentak berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Proses Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali enam kabupaten/kota administratif di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang, Musnahkan Surat Suara Rusak Untuk Pilkada 2024
Selain itu, pemilihan serentak ini juga berlangsung di 37 dari 38 provinsi di Indonesia.
Satu-satunya provinsi yang tidak menyelenggarakan Pilkada adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diangkat tanpa melalui mekanisme pemilu.
KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana anggota KPPS 1 bertugas sebagai Ketua KPPS. Ketua KPPS memiliki tanggung jawab utama, termasuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, dan membagikan surat suara kepada pemilih. Selain itu, Ketua KPPS juga bertugas menyediakan surat suara pengganti jika terjadi kerusakan atau masalah lain.
Sementara itu, anggota lainnya, yaitu KPPS 2 hingga KPPS 7, memiliki peran dan tugas masing-masing.
Contohnya, anggota KPPS 7 bertanggung jawab mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara. Ia juga memastikan pemilih tidak menghapus tinta tersebut dan mempersilakan mereka meninggalkan lokasi TPS setelah selesai mencoblos.
Lantas, apa isi teks sumpah janji KPPS sebelum pemungutan suara? Simak isinya berikut ini.
Baca Juga: 45 Caption Pilkada 2024: Kata-Kata yang Inspiratif dan Bijak
Teks Sumpah Janji KPPS Sebelum Pemungutan Suara
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Catatan:
Kalimat "anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" bisa diganti dengan menggunakan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024".