“Itu dilakukan sesuai regulasi PKPU 17 2024,” tambah Daryono.
Dalam peraturan yang berlaku, PSU harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, pihak KPU Karanganyar saat ini sedang mempersiapkan semua langkah teknis untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga: Template Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 di Meja TPS dan Link Download
Seluruh masyarakat, khususnya pemilih yang terdaftar di TPS 01, diimbau untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang ini agar hasil pemilu bisa tercapai dengan penuh keadilan dan transparansi.
Panwascam Jumapolo juga terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa proses PSU di TPS ini tidak melanggar aturan dan prosedur yang sudah ditentukan.
Dengan adanya PSU, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Karanganyar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
PSU ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang ada di Indonesia.
Baca Juga: 18 TPS di Solo Berisiko Banjir, KPU Siapkan Lokasi Alternatif
Penulis: Nasywa Nur Fauziah