Karanganyar, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengumumkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) saat proses perhitungan suara.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU datang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jumapolo.
“Kami mendapatkan rekomendasi dari Panwascam Jumapolo untuk dilakukan PSU ulang di TPS tersebut,” ungkapnya pada Rabu (27/11/2024) malam.
Permasalahan ini terjadi karena terdapat perbedaan jumlah surat suara di dua kotak suara yang digunakan.
Pada kotak suara pemilihan gubernur, jumlah surat suara yang dihitung hanya 324 lembar, padahal jumlah pemilih yang hadir tercatat 326 orang.
Sebaliknya, pada kotak suara pemilihan bupati, ditemukan 328 surat suara, melebihi jumlah pemilih yang hadir.
“Di kotak suara gubernur yang hadir 326 orang tetapi surat suara yang ada 324 sehingga ada kekurangan 2 surat suara, kemudian saat dicek di kotak suara bupati ditemukan 328 atau kelebihan 2 surat suara,” jelas Daryono.
Berdasarkan regulasi, pelaksanaan PSU diwajibkan untuk menjaga integritas proses pemilu.
Dalam hal ini, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 mengatur bahwa PSU harus diselenggarakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
“Itu dilakukan sesuai regulasi PKPU 17 2024,” tambah Daryono.
Dalam peraturan yang berlaku, PSU harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, pihak KPU Karanganyar saat ini sedang mempersiapkan semua langkah teknis untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga: Template Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 di Meja TPS dan Link Download
Seluruh masyarakat, khususnya pemilih yang terdaftar di TPS 01, diimbau untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang ini agar hasil pemilu bisa tercapai dengan penuh keadilan dan transparansi.
Panwascam Jumapolo juga terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa proses PSU di TPS ini tidak melanggar aturan dan prosedur yang sudah ditentukan.
Dengan adanya PSU, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Karanganyar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
PSU ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang ada di Indonesia.
Baca Juga: 18 TPS di Solo Berisiko Banjir, KPU Siapkan Lokasi Alternatif
Penulis: Nasywa Nur Fauziah