Rangkul RS Daerah, BPJS Kesehatan Cegah Kecurangan di Layanan JKN

29 November 2024 12:20 WIB
Direktur Penjaminan Layanan Kesehatan, Lily Kresnowati, saat mengisi acara Seminar Penguatan Rumah Sakit Daerah Unggul (28/11/2024).
Direktur Penjaminan Layanan Kesehatan, Lily Kresnowati, saat mengisi acara Seminar Penguatan Rumah Sakit Daerah Unggul (28/11/2024). ( RIA - BPJS Kesehatan Ska)

Surakarta, Sonora.ID – BPJS Kesehatan, melalui Direktur Penjaminan Layanan Kesehatan Lily Kresnowati, berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung pencegahan dan penanganan pelanggaran dalam layanan kesehatan.

Kegiatan ini dikemas dalam sebuah seminar bertajuk Penguatan Rumah Sakit Daerah Unggul, yang berlangsung pada Kamis (28/11) di Solo Paragon Hotel.

Acara tersebut bertujuan memberikan wawasan mendalam kepada peserta mengenai langkah strategis yang dapat diambil untuk mewujudkan layanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan, serta memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit daerah guna mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas.

Baca Juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DIY, Kepatuhan Badan Usaha Terus Meningkat

Lily Kresnowati dalam penjelasannya memaparkan bahwa fraud atau kecurangan merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan yang berada dalam sistem jaminan sosial.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

“Fraud atau kecurangan dalam layanan kesehatan ini bisa dilakukan oleh peserta JKN, fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, apotek, laboratorium, penyedia alat kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Lily.

Ia menambahkan, bentuk kecurangan bisa berupa klaim palsu, manipulasi data pasien, penggelapan, penggelembungan biaya layanan, pemecahan episode layanan, rujukan semu, perpanjangan waktu rawat inap, pengobatan tidak sesuai indikasi medis, hingga pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundangan.

Baca Juga: JKN, Evaluasi 10 Tahun dan Tantangan Baru dalam Pemerintahan Mendatang

Praktik ini, lanjut Lily, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan menurunkan kualitas layanan kesehatan program JKN.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm