Solo, Sonora.ID – Pecah tangis dari keluarga terdakwa kasus asusila asal Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Solo mengisi ruang persidangan pada Kamis (28/11/2024).
Majelis hakim memutuskan vonis 10 tahun penjara kepada Sogol Ardianto, seorang pedagang mie ayam pelaku tindakan pencabulan terhadap SE (12) yang merupakan teman putrinya.
Majelis hakim yang dipimpin Erlina Widikartikawati dengan anggota Bambang Ariyanto dan Aris Gunawan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain hukuman penjara, Sogol juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta atau menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara.
Baca Juga: Begini Kronologi 2 Remaja Yang Berbuat Asusila Di Kamar Mandi Masjid Boyolali
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Erlina menegaskan bahwa tindakan terdakwa merusak masa depan korban.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan tipu daya untuk melakukan perbuatan tersebut di teras rumahnya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Erlina.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Putusan ini memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa.
Mereka menilai hukuman tersebut terlalu berat dan mengungkapkan protes di ruang sidang hingga area tahanan sementara.
Baca Juga: Dari Kasus Asusila Ketua KPU, Ma'ruf Amin: Pemegang Kekuasaan Harus Jaga Moral!
Dalam suasana penuh tangis, keluarga terdakwa terus mendampingi Sogol yang terlihat terpukul menerima putusan hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Chrisma Wijayanto, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.
Menurutnya, keputusan hakim lebih banyak didasarkan pada pertimbangan subjektif daripada bukti objektif.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi sangat menyayangkan beberapa bukti yang kami ajukan tidak dipertimbangkan," ujar Chrisma.
Salah satu bukti yang tidak dipertimbangkan, menurut Chrisma, adalah keterangan korban mengenai waktu kejadian yang disebutkan terjadi sepulang sekolah.
Namun, berdasarkan surat resmi, sekolah sedang libur pada hari yang dimaksud.
Selain itu, ia menyoroti ketiadaan keterangan ahli yang secara tegas mendukung klaim kehamilan korban, yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan.
"Tidak ada alat bukti yang secara langsung menunjukkan terdakwa sebagai pelaku. Namun, majelis hakim lebih banyak menggunakan asumsi dalam putusan ini," jelasnya. Atas dasar tersebut, pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding guna menguji ulang seluruh fakta dan bukti.
"Kami percaya, kebenaran harus ditegakkan. Kami akan berjuang hingga ke tingkat yang lebih tinggi," tegas Chrisma Wijayanto. Proses banding diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Saling Kenal, Siapa Komedian Terkenal Inisial M yang Memborong 76 Video Seks Dea OnlyFans?
Penulis: Nasywa Nur Fauziah