Jakarta,Sonora.Id - Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN) Afan Ari Kartika mengecam keras, usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-PDIP terkait Pengembalian Polri dibawah TNI atau Kemendagri Mencederai Reformasi dan Mengancam Demokrasi
Wacana pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)), pernyataan ini disampaikan oleh CMN dalam siaran pers hari ini (1/12) di Jakarta.
Menurut Afan Ari Kartika langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi 1998, tetapi juga dapat merusak sistem birokrasi dan demokrasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.
Afan menegaskan usulan untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri merupakan langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi 1998. Reformasi tersebut, yang berujung pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, menjadi landasan konstitusional bagi pemisahan Polri dari TNI.
Langkah pemisahan ini bertujuan untuk memastikan adanya peran yang jelas antara aparat sipil (Polri) yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, serta aparat militer (TNI) yang bertugas menjaga pertahanan negara.
“Reformasi ini adalah tonggak sejarah penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri adalah sebuah langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi. Ini bukan hanya akan mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga mengarah pada kebangkitan kembali pendekatan militeristik yang telah kita tinggalkan,” ujar Afan
Pemisahan Polri dan TNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurutnya, adalah sebuah pencapaian penting dalam pembentukan negara hukum yang demokratis.
"Mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kemendagri, akan merusak tatanan tersebut dan mengancam kewibawaan lembaga kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat sipil," jelas Afan.
Selain itu Afan juga menyoroti potensi buruk yang bisa muncul jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri. Meskipun usulan ini dianggap lebih rasional dibandingkan dengan menempatkan Polri di bawah TNI, langkah ini tetap berisiko merusak reformasi birokrasi yang sudah berjalan dengan cukup baik dalam dua dekade terakhir.
“Struktur di Kemendagri sudah cukup kompleks, dengan berbagai direktorat jenderal yang menangani urusan dalam negeri. Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, ini akan menambah panjang rantai birokrasi yang justru bisa menciptakan masalah baru dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia,” jelas Afan.
Salah satu dampak yang dapat terjadi adalah masalah penganggaran. Proses penganggaran akan lebih panjang, karena anggaran Polri harus melalui Kemendagri sebelum disalurkan ke Polri. Proses yang lambat ini berpotensi menghambat operasional Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya di lapangan.