Cendekia Muda Nusantara Kecam Usulan Parpol Polri Kembali Dibawah Kemdagri/TNI

1 Desember 2024 18:09 WIB
Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN) Afan Ari Kartika
Ketua Umum Cendekia Muda Nusantara (CMN) Afan Ari Kartika ( Dok Pribadi)

Selain itu, adanya penambahan hierarki birokrasi bisa mengurangi efektivitas dan fleksibilitas Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan dan ancaman keamanan di Indonesia.

“Polri harus tetap menjadi lembaga yang mandiri dan efisien agar dapat dengan cepat merespons tantangan di lapangan,” imbuhnya.

Afan menyarankan agar fokus dikembalikan pada penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri yang sudah ada, alih-alih mengubah struktur kelembagaannya. Saat ini, ada beberapa saluran pengawasan yang dapat lebih efektif dioptimalkan.

Pertama melalui Kemenko Polhukam memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri. Dengan koordinasi yang lebih intensif, pengawasan terhadap Polri dapat lebih terarah dan terukur.

Kedua, Ombsuman RI Sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman dapat memperkuat pengawasan terhadap Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Hal ini penting agar Polri tidak hanya efektif dalam menegakkan hukum, tetapi juga transparan dan bertanggung jawab.

Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pengawasan eksternal terhadap Polri harus diperkuat melalui lembaga Kompolnas. Afan menekankan perlunya Kompolnas diisi oleh figur-figur independen yang bebas dari pengaruh Polri agar bisa menjalankan tugasnya secara objektif dan efektif.

Terakhir, pengawasan melalui Komisi III DPR yang dapat menjadi mitra kerja Polri juga harus lebih tegas dalam mengawasi kebijakan dan kinerja Polri. Menurut Afan, selama ini Komisi III belum maksimal dalam menjalankan peran pengawasannya terhadap Polri.

"Mereka seringkali hanya reaktif terhadap kasus-kasus besar, padahal pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Afan juga menyampaikan bahwa masalah yang mendasari wacana pengembalian Polri di bawah TNI atau Kemendagri adalah dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pilkada 2024. Namun, menurutnya, mengubah struktur kelembagaan Polri bukanlah solusi untuk masalah netralitas tersebut.

“Masalah netralitas Polri harus diselesaikan dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti tidak netral. Pengembalian Polri di bawah TNI atau Kemendagri justru dapat menambah politisasi Polri dan mengancam independensinya,” tegas Afan.

Afan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Polri dan TNI harus bersikap netral dalam Pemilu. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan pedoman yang jelas, kendala terbesar tetap ada pada implementasinya di lapangan, yang sangat bergantung pada kemauan politik dan ketegasan internal Polri.

Afan mengajak seluruh elemen bangsa untuk menolak wacana tersebut demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Reformasi Polri yang telah berlangsung selama ini harus dilanjutkan untuk membangun lembaga kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Indonesia telah lama berjuang untuk memisahkan Polri dari militer. Jangan biarkan semua pencapaian ini dihancurkan dengan kebijakan yang kontraproduktif. Fokus kita seharusnya bukan mengubah struktur kelembagaan, tetapi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di dalam tubuh Polri,” pungkasnya.

Pemisahan Polri dan TNI merupakan fondasi penting bagi demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Polri harus tetap menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pengawasan yang kuat dari berbagai pihak.

Dengan reformasi yang berkelanjutan, Indonesia dapat memiliki Polri yang lebih profesional, yang tidak hanya mampu menegakkan hukum dengan adil, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm