Hingga Awal Oktober 2024, Bea dan Cukai Kanwil Jabar Berhasil Sita 52 Juta Batang Rokok Ilegal

5 Desember 2024 11:20 WIB
acara Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Prime Park Hotel Bandung, Rabu (4/12/2024) / Gun
acara Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Prime Park Hotel Bandung, Rabu (4/12/2024) / Gun ( )

Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, menggelar Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Prime Park Hotel, Jalan Phh. Mustopa Kota Bandung, Rabu (4/12/2024).

Kegiatan ini juga menggandeng Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jabar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) perwakilan 27 Kabupaten/Kota di Jabar, budayawan, serta perwakilan mahasiswa.

Mewakili Kepala Diskominfo Jabar, Kepala Bidang Informasi Komunikasi dan Publikasi Viky Edya menyebut, diseminasi gempur rokok ilegal ini adalah upaya Pemprov Jabar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kegiatan ini semacam kampanye melawan peredaran rokok ilegal di Jabar. Selain merugikan negara, tapi juga merugikan kesehatan," ungkap Viky.

"Satu sisi rokok ini tidak memiliki cukai yang sudah pasti merugikan pendapatan negara, satu sisi lagi apa yang ada di dalam rokok ilegal tersebut atau ingredientsnya, apakah seperti yang sudah distandarkan oleh pemerintah atau tidak? Kan risiko kesehatannya jadi lebih besar," jelas Viky.

Sedangkan saat paparan, Kepala Seksi Humas Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jabar Meirna Nurdini mengungkapkan, sebagai salah satu item atau barang yang dikenakan cukai adalah tembakau (rokok, cerutu, tembakau kering/curah atau tembakau mole), dan rokok ilegal cukup mengkhawatirkan, apalagi keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memiliki cukai.

Baca Juga: Dishub Jabar Siap Kelola Rute BRT Limpahan Kemenhub RI

Di Jawa Barat, lanjut Meirna, penindakan terhadap keberadaan rokok ilegal, hingga awal Oktober 2024, mencapai 51,8 juta batang.

"Rokok ilegal di Jabar yang berhasil kami sita hampir mencapai hampir 52 juta batang, sekitar 51,8 juta batang. Ini sangat mengkhawatirkan karena dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat," papar Meirna Nurdini.

Selanjutnya, Meirna juga menjelaskan tentang beberapa ciri-ciri rokok ilegal, seperti desain pita cukai, dan tata cara identifikasi pita cukai palsu. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang harus dikenali dan diwaspadai yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm